CivicPlus is the only government technology company exclusively committed to powering and empowering governments to efficiently operate, serve, and govern through the use of our innovative and integrated technology solutions purpose-built and supported by former municipal leaders and award-winning support teams.
When many residents hear the word government, they think of federal and state leaders and agencies. However, in reality, residents interact more with the local leaders whose work and initiatives impact them directly where they live, work, play, and raise their families.
At CivicPlus®️, we believe that every interaction between residents and their local government should be exceptional and frictionless. It’s why we build technology solutions designed to foster positive and powerful civic experiences.
With more than 20 years of experience, CivicPlus has earned the trust of over 12,000 customers, their 100,000+ local government users, and their 340 million+ residents in the U.S. and Canada alone.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:
Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
CitizenLab is a SaaS platform used by local governments to engage their community in policy-making. 400+ cities around the world use CitizenLab to engage, consult, and deliberate with their residents and to manage their input.
It's our mission to make public decision-making more inclusive, participatory, and responsive.